Catatan Kritis Tambang Andesit dan Ancaman bagi Purwakarta

Penulis: Def

13 April 2026

A. Latar Belakang

Peningkatan pembangunan infrastruktur secara masif menuntut ketersediaan material konstruksi dengan ketahanan fisik yang tinggi. Batuan dengan komposisi mineral plagioklas serta mineral gelap seperti biotit dan piroksen menjadi pilihan utama karena sifatnya yang sangat keras dan tahan lama. Andesit merupakan salah satu jenis batuan yang dimanfaatkan sebagai material konstruksi karena daya tahan dan kekerasannya (Bonewitz, 2012). Material ini, yang terbentuk dari hasil pendinginan lava yang cepat, menjadi komponen penting dalam pembuatan campuran beton jalan raya hingga material lantai bangunan yang mampu menahan beban berat dalam jangka panjang.

Gambar 1.1 Data Izin Usaha Pertambangan di Jawa Barat per 14 Februari 2020

Sumber: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat (2019) dalam Rinawati, Jalaludin, Moch Cahyo Sucipto, dan Riski Siti Nurjan, Jurnal FORPTI

Grafik tersebut memperlihatkan bahwa penyebaran jumlah usaha atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jawa Barat tidak merata antar kabupaten/kota. Bogor menempati posisi teratas dengan sekitar 80 unit usaha pertambangan, menandakan aktivitas eksploitasi sumber daya yang tinggi di wilayah itu. Selain itu, Sukabumi dan Bandung Barat juga mencatat jumlah yang cukup signifikan, masing‑masing sekitar 40 unit. Kabupaten Subang, Sumedang, dan Cianjur berada pada level menengah. Untuk Purwakarta, meskipun tercantum dalam grafik, jumlah IUP relatif kecil yaitu  kurang dari 10, serupa dengan Karawang dan Indramayu. Menandakan, aktivitas tambang di Purwakarta jauh lebih rendah dibandingkan daerah yang memiliki potensi dan intensitas tambang yang lebih besar. Namun, jika dibandingkan dengan keadaan Geografis Purwakarta yang merupakan kabupaten terkecil di Jawa Barat dengan luas wilayah hanya sebesar 993,09 kilometer persegi (Eka Pratiwi, 2024), Kegiatan pertambangan bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang berpontensi dibersamai dengan berbagai gejala konflik.

Kabupaten Purwakarta memiliki kekayaan andesit yang melimpah. Wilayah Purwakarta berada di “Zona Bogor” dalam peta fisiografi Jawa Barat menurut Van Bemmelen (1949). Menurut penelitian Setiadji dkk. (2006), andesit di Purwakarta muncul sebagai batuan intrusi yang menembus lapisan Formasi Jatiluhur. Proses alam ini menciptakan bentang alam berupa perbukitan yang curam dengan kemiringan lereng mencapai 30% hingga 70%, seperti pada Gunung Patapan, Gunung Kacapi, dan Gunung Cupu. Di Kabupaten Purwakarta, potensi andesit yang sangat besar terkonsentrasi di wilayah seperti Sukatani, Plered, dan Tegalwaru. Tingginya permintaan pasar inilah yang mendorong berkembangnya industri pertambangan di Purwakarta.

Gambar 1.2 Letak kegiatan penambangan batuan andesit di Plered, Purwakarta yang dilakukan oleh PT SELO AGUNG (Dinas ESDM Jawa Barat via Google Maps, 2026)

Untuk mengambil batuan tersebut, metode yang paling umum digunakan adalah tambang terbuka atau open-pit mining. Metode ini dilakukan dengan membuat penggalian luas di permukaan bumi yang dirancang menyerupai tangga raksasa. Aspek-aspek keselamatan serta dampak lingkungan, masyarakat, dan kesehatan sangat  penting untuk  diperhatikan, agar potensi sumber daya alam di Purwakarta dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitarnya (Nata dkk., 2025).

B. Landasan Teori

Dasar hukum yang merujuk pada kegiatan pertambangan di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, dilansir dari (Kartikasari, 2025) dijelaskan bahwa dalam perkembangan sejarahnya tentang hukum pertambangan di Indonesia mengalami perubahan yang panjang sejak masa kolonial hingga era reformasi. Regulasi awal dimulai dengan adanya dasar hukum Indische Mijnwet 1899 (IMW) oleh pemerintah kolonial Belanda yang berfokus pada pengaturan kepemilikan lahan, perizinan, serta keselamatan manusia, tetapi belum memberikan perhatian yang memadai terhadap aspek lingkungan. 

Memasuki masa pascakemerdekaan, pemerintah Indonesia mulai mengeluarkan dasar hukum tentang pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Tetapi, ini menunjukkan semangat nasionalisasi sumber daya, regulasi ini masih menitikberatkan pada eksploitasi sumber daya alam dibandingkan perlindungan lingkungan. 

Pada masa Orde Baru pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang bertujuan mendorong investasi, termasuk investasi asing, melalui skema Kuasa Pertambangan (KP) dan Kontrak Karya (CoW). Peraturan ini menjadi titik awal ekspansi pertambangan skala besar di Indonesia, sedangkan, pada saat yang sama memicu berbagai dampak lingkungan akibat lemahnya regulasi perlindungan lingkungan. 

Reformasi hukum pertambangan kemudian dilakukan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimana peraturan ini mencoba memperbaiki tata kelola pertambangan, termasuk dengan memasukkan aspek lingkungan seperti kewajiban AMDAL, reklamasi, dan pascatambang. Namun demikian terkait dengan regulasi ini masih dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan perlindungan lingkungan secara efektif. 

Selanjutnya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 diharapkan dapat menyempurnakan pengaturan sebelumnya. Tetapi, berbagai kajian menunjukkan bahwa perubahan tersebut justru cenderung memperlemah aspek perlindungan lingkungan dalam hukum pertambangan, sehingga menimbulkan kritik terhadap arah kebijakan hukum yang semakin berorientasi pada kepentingan ekonomi.

Lebih lanjut, aktivitas pertambangan tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal yang dalam teori political ecology menunjukkan adanya ketimpangan distribusi manfaat dan risiko lingkungan. Maka dari itu dalam hal ini teori political ecology melihat hubungan antara kekuasaan,  ekonomi, sosial, lingkungan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dirugikan dalam sebuah fenomena yang kompleks salah satunya adalah pertambangan yang akan dibahas di tulisan ini.

C. Permasalahan

Permasalahan yang pertama adalah adanya penolakan di masyarakat terkait aktivitas tambang di sekitar area pemukiman penduduk yang membuat masyarakat merasa terganggu, masyarakat setempat mengeluhkan polusi udara yang semakin menjalar, jalan utama rusak, dan tidak adanya manfaat langsung kepada masyarakat seperti pekerjaan. Permasalahan yang kedua adalah kerusakan ekologis yang terjadi juga cukup signifikan yaitu “kebotakan” di wilayah  Gunung Kacapi. Gunung Kacapi adalah  salah satu gunung tempat aktivitas tambang dan gunung ini sudah dikeruk bahkan sudah tidak lagi hijau, sehingga menjadi permasalahan ekologis yang berkepanjangan. Warga sekitar juga mengeluhkan suara-suara yang terdengar seperti ledakan dari Gunung Kacapi yang jika ditelusuri lebih dalam itu adalah sebuah bahan peledak bernama Blasting dan biasanya digunakan untuk aktivitas tambang.

D. Dampak

a. Ekologis

Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta memiliki potensi pertambangan batu andesit yang memberikan dampak positif maupun negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi kerusakan jalan, pencemaran air dan udara, kerusakan struktur tanah dan perubahan bentang alam. Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009, kerusakan lingkungan merupakan perubahan sifat fisik, kimia, dan hayati yang melampaui baku mutu lingkungan. Kegiatan pertambangan juga dapat mengganggu keseimbangan ekologi, menghilangkan fungsi lingkungan, serta menyebabkan perubahan permanen pada topografi. Meskipun memberikan manfaat ekonomi seperti penyediaan bahan mineral dan peningkatan pendapatan, kegiatan pertambangan tetap berpotensi menurunkan kualitas lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

  • Hilangnya vegetasi

Kegiatan pertambangan yang menyebabkan hilangnya vegetasi merupakan faktor awal yang memicu rangkaian kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. Vegetasi berperan penting dalam melindungi permukaan tanah dari energi kinetik air hujan dan memperkuat struktur tanah melalui sistem perakaran. Ketika vegetasi hilang, tanah menjadi terbuka dan rentan terhadap erosi, sehingga partikel tanah mudah terlepas dan terbawa aliran permukaan. Proses erosi ini mengakibatkan kerusakan struktur tanah, terutama hilangnya lapisan top soil yang kaya bahan organik dan unsur hara sehingga tingkat kesuburan tanah menurun secara signifikan. Dampak ini dapat memengaruhi keberhasilan reklamasi, seperti yang dialami CV Panghegar di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. CV Panghegar mengalami kendala dalam upaya reklamasi yang lahan bekas tambang CV Panghegar memiliki tanah tandus dengan nutrisi rendah sehingga memerlukan top soil 14.400 m³ untuk mendukung revegetasi. Tantangan utama termasuk erosi tinggi dan stabilitas tanah buruk, serta biaya revegetasi mencapai Rp 31 juta dari total Rp 198 juta untuk fase awal (2020-2023). Hal ini menunjukkan tingkat kegagalan pertumbuhan tanpa intervensi intensif (Lubis dkk,2018). Selain itu, material tanah yang tererosi akan terbawa ke badan air seperti sungai dan menyebabkan sedimentasi pada badan sungai. Konversi hutan menjadi lahan terbuka seperti tambang dengan luas yang memiliki dampak spasial yang berarti berada pada wilayah tersebut. Dalam Tesis yang ditulis Anindyaguna (2025) Sungai Cikao mengalami peningkatan laju ekspor sedimen tahunan yang melebihi 100 ton/km2 yang diakibatkan oleh konversi hutan menjadi lahan terbuka di daerah DAS Cikao. Penumpukan sedimen ini dapat menyebabkan debit Sungai Cikao akan menurun dan penumpukan sedimen yang semakin tinggi ini sangat berpotensi dalam mengurangi kapasitas tampung sungai terhadap air hujan yang berintensitas besar. 

  • Terganggunya Siklus Hidrologi

Dampak lainnya pada aktivitas pertambangan adalah terganggunya Siklus Hidrologi terutama air tanah. Aktivitas pertambangan dan penggalian bahan galian telah terbukti mengganggu siklus hidrologi di banyak wilayah, salah satunya melalui penurunan laju infiltrasi yang berdampak pada menurunnya muka air tanah. Pola ini umum ditemukan di sekitar lokasi tambang batubara maupun galian pasir, di mana pengupasan permukaan lahan, perubahan bentuk lereng, dan hilangnya tutupan vegetasi mengurangi kemampuan tanah dalam meresapkan air, sehingga ketersediaan air tanah menurun secara bertahap dan berimbas langsung pada sumber air bersih masyarakat. 

Sikap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta yaitu melakukan penutupan sejumlah lokasi galian tanah merah di Kecamatan Sukatani dan Cibatu. Bupati Purwakarta. Terganggunya siklus hidrologi dapat mengakibatkan infiltrasi berkurang. Dampak penurunan laju infiltrasi bisa menyebabkan sumur kering, penurunan laju infiltrasi juga dapat menyebabkan kondisi lereng tidak stabil hingga longsor apabila perubahan bentang alam seperti pemotongan lereng dan aktivitas pertambangan seperti blasting dan kegiatan alat berat tidak dilakukan secara baik.

b. Sosial-Ekonomi

  • Gangguan terhadap Kelancaran Lalu Lintas Umum

Tingginya intensitas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk hasil tambang memberikan dampak terhadap aktivitas pengguna jalan lainnya seperti kemacetan, jalan rusak, dan sebagainya sebab kembali lagi yang digunakan adalah jalan utama sehingga antara kendaraan tambang dan kendaraan lainnya itu berada dijalan yang sama. Meningkatnya angka kecelakaan serta bertambahnya biaya perawatan jalan juga merupakan beberapa konsekuensi yang muncul akibat kondisi tersebut (Suryani, dkk 2024).

  • Konflik Lahan serta Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat

Konflik terkait lahan sering muncul antara perusahaan dan masyarakat setempat yang tanahnya menjadi sasaran penggusuran. Dalam banyak kasus, perusahaan bertindak secara sepihak dengan melakukan penggusuran tanpa persetujuan dari pemilik atau penggarap lahan, bahkan perusahaan biasanya memberikan kompensasi yang tidak sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh perusahaan. Pergeseran tersebut kemudian mendorong perubahan pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif, bahkan berpotensi menimbulkan kemerosotan moral akibat transformasi gaya hidup yang terjadi (Suryani, dkk 2024).

  • Konflik Sosial dan Ketimpangan Ekonomi

Perselisihan ini umumnya disebabkan oleh ketidakmerataan dalam distribusi manfaat, kompensasi atas lahan, serta perbedaan akses terhadap peluang kerja antara penduduk setempat dan para pendatang (Mongabay,  dalam Hadi dkk, 2025). Kondisi ini yang kemudian melahirkan ketimpangan ekonomi dimana sebagian kelompok khususnya pihak perusahaan dan tenaga kerja dari luar daerah memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan masyarakat lokal. Masyarakat lokal area tambang seringkali hanya memperoleh dampak terbatas, seperti pekerjaan dengan upah rendah atau bahkan kehilangan sumber mata pencaharian akibat alih fungsi lahan.

Ketimpangan seperti ini semakin terlihat dari perbedaan tingkat pendapatan dan akses terhadap sumber daya ekonomi antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dengan masyarakat lokal yang terdampak langsung. Akibatnya adalah tidak hanya terjadi konflik sosial tapi juga memperkecil kesejahteraan di masyarakat sekitar wilayah tambang.

Lalu dari dampak-dampak sosial ekonomi tersebut harus apa yang dilakukan? 

Lalu, dari berbagai dampak sosial ekonomi tersebut, diperlukan langkah nyata untuk meminimalisir dampak yang dirasakan masyarakat. Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Namun, yang lebih penting bukan hanya keberadaan program tersebut secara tertulis melainkan implementasinya secara nyata agar dapat menjawab permasalahan sosial ekonomi yang muncul di sekitar wilayah tambang.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkuat pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar seperti pengembangan usaha lokal, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberian akses permodalan bagi warga terdampak. Selain itu, perusahaan juga perlu meningkatkan kontribusi dalam bidang pendidikan, kesehatan masyarakat seperti penanganan stunting serta pembangunan infrastruktur dasar di wilayah sekitar tambang. Di sisi lingkungan, perusahaan wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang secara serius agar kerusakan lingkungan tidak menimbulkan dampak sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.

c. Kesehatan

Kegiatan pertambangan batu andesit tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan dan para pekerja tambang. Dari perspektif kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, kegiatan pertambangan seperti tambang terbuka memiliki potensi untuk mengekspos lingkungan, dan berdampak pada masalah kesehatan masyarakat, terutama dengan menghasilkan debu yang tersebar selama proses penambangan, getaran yang disebabkan oleh peledakan batu, pencemaran udara oleh partikel dan gas, serta potensi kontaminasi media air dan tanah di sekitar lokasi tambang.

  • Paparan Debu Mineral Tambang dan Gangguan Pernapasan 

Paparan Debu Mineral dari Pertambangan dan Gangguan Pernapasan merupakan salah satu dampak kesehatan yang paling sering tercatat di daerah pertambangan dengan meningkatnya paparan debu yang dapat dihirup, serta dihasilkan dari berbagai aktivitas operasional seperti pengeboran, peledakan, penghancuran, dan pergerakan kendaraan yang membawa material pertambangan. Debu yang dihasilkan dari proses ini umumnya terdiri dari partikel halus (materi partikulat) dan mineral silikat granular halus (mikro) yang dapat dihirup dan dapat mencapai saluran pernapasan bagian bawah (Saka & Hashim, 2024). Dari perspektif fisiopatologi, partikel debu yang sangat halus, yang kurang dari 10 dan mencapai 2.5 μm (PM 10 dan di bawah 2.5), dapat menembus pertahanan mukosilier dari saluran pernapasan dan mengendap di jaringan paru-paru, terutama di alveoli, yang merupakan struktur kantong udara kecil yang berfungsi untuk pertukaran gas di paru-paru. 

Akumulasi partikel-partikel ini akan merangsang respons inflamasi kronis yang, dalam jangka panjang, kemungkinan besar akan menyebabkan fibrosis paru atau silikosis, yang merupakan penyakit paru-paru yang progresif dan tidak dapat diubah akibat paparan silika. Selain itu, paparan debu dari aktivitas pertambangan juga dikaitkan dengan peningkatan kejadian berbagai penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis kronis, pneumokoniosis, dan bahkan kanker paru-paru di kalangan pekerja tambang serta orang-orang yang tinggal di sekitar daerah pertambangan. Berbagai temuan penelitian kesehatan menunjukkan bahwa pekerja tambang lebih cenderung menderita lebih banyak gejala pernapasan.

  • Masalah kesehatan akibat aktivitas peledakan (blasting) serta paparan kebisingan.

Proses yang sering digunakan dalam penambangan peledakan batuan keras seperti andesit untuk memecah massa batuan dalam jumlah besar. Proses inilah yang menyebabkan gelombang getaran, tekanan udara, dan kebisingan yang berintensitas tinggi secara terus menerus akan berpotensi menyebakan dampak kesehatan seperti gangguan pendengaran (noice induced hearing loss), stres fisiologis, serta gangguan psikologis seperti kecemasan dan gangguan tidur pada masyarakat yang tinggal di kawasan pertambangan

Selain itu, getaran yang dihasilkan dari aktivitas peledakan juga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman secara psikologis serta perasaan tidak aman bagi masyarakat yang bermukim di kawasan pertambangan. Hasil penelitian mengenai aktivitas blasting pada tambang batu menunjukkan bahwa getaran serta suara ledakan dapat memengaruhi tingkat kenyamanan hidup masyarakat di sekitar area pertambangan. Dalam perspektif kesehatan masyarakat, paparan kebisingan kronis juga diketahui berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi, gangguan tidur, serta gangguan kesehatan mental akibat stres lingkungan yang berlangsung dalam jangka waktu lama.

  • Paparan polutan terhadap sistem kardiovaskular dan sistem imun manusia.

Dampak dari partikel debu yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan tidak hanya mengakibatkan gangguan pernapasan tetapi juga akan memengaruhi sistem organ tubuh lainnya salah satunya yaitu sistem kardiovaskular. Partikel yang berukuran mikro itu akan memasuki sirkulasi darah manusia dan akan memicu terjadinya proses inflamasi sistemik, stres oksidatif, dan gangguan pada endotel sehingga akhirnya akan meningkat risiko penyakit kardiovaskular.

Paparan polutan yang terjadi secara intens akan menurunkan sistem kerja imun tubuh, hal ini menyebabkan masyarakat yang tinggal di kawasan pertambangan  menjadi lebih rentan terhadap infeksi saluran pernapasan (ISPA) terutama kelompok yang berisiko seperti lansia, individu yang sebelumnya telah memiliki penyakit kronis serta anak-anak yang imun tubuhnya belum bagus.

  • Risiko kontaminasi air serta potensi penyakit berbasis lingkungan 

Selain mencemari udara, aktivitas pertambangan juga dapat mencemari sumber-sumber air karena perkolasi dan pengangkutan material pertambangan yang mencemari sumber air, pengendapan, dan perubahan kualitas kimia air. Air yang terkontaminasi dapat mengandung partikel dan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan jika air tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, minum, bahkan untuk mata pencaharian. Dalam konteks kesehatan masyarakat, pencemaran air dapat meningkatkan resiko terjadinya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan (PBL) antara lain penyakit kulit, diare, dan gangguan pencernaan. Hal tersebut sangat merisaukan bagi masyarakat pedesaan yang masih menggunakan sumber air alami, seperti sungai, mata air, dan sumur.

Maka dari itu, secara keseluruhan, jika kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik, orang-orang yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan berisiko mengalami efek kesehatan jangka panjang akibat paparan yang terus-menerus terhadap lingkungan fisik yang tidak sehat. Paparan debu mineral, kebisingan dari mesin berat dan peledakan, serta potensi pencemaran air yang dapat mempengaruhi dan memperburuk kesehatan sistem pernapasan, pencernaan, pendengaran, dan kardiovaskular. Paparan jangka panjang tersebut akan meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan di antara pekerja tambang dan masyarakat umum. Kondisi di atas menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan memperburuk dampak kesehatan masyarakat terhadap komunitas di sekitar kawasan pertambangan. Untuk alasan ini, kegiatan pertambangan perlu dikelola dengan penekanan pada prinsip keberlanjutan, pengendalian pencemaran, dan langkah-langkah perlindungan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat untuk mengurangi dan mengelola risiko kesehatan yang akan terjadi akibat kegiatan pertambangan.

E. Kesimpulan

Aktivitas pertambangan batuan andesit di Kabupaten Purwakarta menunjukkan adanya hubungan yang kompleks antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Di satu sisi pertambangan andesit memberikan kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur serta berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Namun ketika melihat sisi yang lain, aktivitas pertambangan juga menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik secara ekologis, sosial-ekonomi, maupun kesehatan masyarakat.

Dari aspek ekologis kegiatan pertambangan menyebabkan perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, meningkatnya erosi, sedimentasi sungai, serta terganggunya siklus hidrologi yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan. Dari aspek sosial-ekonomi, aktivitas pertambangan memicu konflik lahan, ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, kerusakan infrastruktur jalan, serta perubahan pola kehidupan masyarakat lokal. Sementara itu, dari aspek kesehatan, masyarakat sekitar tambang berisiko mengalami gangguan pernapasan akibat paparan debu mineral, gangguan pendengaran dan psikologis akibat aktivitas peledakan, serta potensi penyakit berbasis lingkungan akibat pencemaran air.

Melalui perspektif political ecology, fenomena pertambangan andesit di Purwakarta memperlihatkan adanya relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal yang memengaruhi distribusi manfaat dan risiko lingkungan secara tidak merata. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan melalui penguatan regulasi lingkungan, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat secara nyata, serta komitmen perusahaan dalam menjalankan reklamasi lahan dan tanggung jawab sosial secara optimal agar aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Daftar Pustaka

Bonewitz, R. L. (2012). Nature guide: Rocks and minerals. London: Dorling Kindersley.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. (2026). Peta potensi mineral Provinsi Jawa Barat [Peta dasar Satellite View]. Google Maps. Diakses 1 April 2026 dari https://goo.gl/maps/Y6UVwhyF3UWdvWY4A

Hadi, S., Djimar, S., & Mane, H. O. (2025). Dampak sosial ekonomi pertambangan terhadap masyarakat di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.B), 290–294. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11412

Kartikasari, F. I. (2025). Assessing environmental protection in Indonesian mining laws. Arena Hukum, 18(2), 232–256. https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/2697

Lubis, C. M., & Sriwidayati, Z. (2018). Rencana reklamasi lahan bekas tambang andesit CV Panghegar di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat. Prosiding Teknik Pertambangan UNISBA, 4(2), 678–683.

Nata, R. A., Ren, G., Ge, Y., Zhang, C., Zhang, L., Kang, P., & Syahmer, V. (2025). Designing stable rock slopes in open-pit mines: A case study of andesite mining at Anugerah Berkah Sejahtera. Sustainability, 17(13), 5711.

Pham, T. T. K., Le, S. H., Nguyen, T., Balasubramanian, R., & Tran, P. T. M. (2024). Characteristics of airborne particles in stone quarrying areas: Human exposure assessment and mitigation. Environmental Research, 245, 118087. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0013935123028918

Pratiwi, E. (2024, 10 September). 4 kabupaten terkecil di Jawa Barat: No 3 DOB hasil pemekaran wilayah, warga Jabar sudah tahu? Pikiran Rakyat Garut. https://garut.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-528544825/4-kabupaten-terkecil-di-jawa-barat-no-3-dob-hasil-pemekaran-wilayah-warga-jabar-sudah-tahu

Rinawati, Jalaludin, Sucipto, M. C., & Nurjan, R. S. (2020). Analisis pengelolaan lahan tambang berdasarkan perspektif ekonomi syariah (studi kasus di PT Lestari Mineral Nusantara). Jurnal FORPTI. https://jurnal.forpti.or.id/index.php/jama/article/view/10/4

Saka, M. B., & Hashim, M. H. B. M. (2024). Critical assessment of the effectiveness of different dust control measures in a granite quarry. Journal of Public Health Policy, 45, 212–233. https://link.springer.com/article/10.1057/s41271-024-00481-6

Setiadji, P., Sadisun, I. A., & Bandono. (2006). Pengamatan dan pengujian lapangan dalam karakterisasi pelapukan andesit di Purwakarta. Jurnal Geoaplika, 1(1), 003–013.

Shihepo, S., Mahalie, R., Awofolu, O., & Hamatui, N. (2024). Assessment of dust exposure and risk of respiratory diseases among stone quarry workers in Karibib, Namibia. International Journal of Trend in Scientific Research and Development (IJTSRD), 8(4), 797–804.

Suryani, N., Armansyah, & Yetti, H. (2024). Dampak pertambangan batu bara terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal di Kota Jambi. UNES Review, 7(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1

Tim PVMBG. (2024). Aktivitas tambang batu picu pergerakan tanah di Purwakarta, ini kata PVMBG. Kumparan News. https://kumparan.com/kumparannews/aktivitas-tambang-batu-picu-pergerakan-tanah-di-purwakarta-ini-kata-pvmbg-25IZMiizmRO/full

Van Bemmelen, R. W. (1949). The geology of Indonesia: Vol. IA. General geology of Indonesia and adjacent archipelagos (2nd ed.). The Hague: Government Printing Office.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

New Article