Fahriza Pramudya, Farhan Hakiki, Hudzaifa, M Ashif Barkhoya, M Rishad Abdilla Amesa
Perhimpunan Mahasiswa Purwakarta (PERMATA) Yogyakarta
abstrak
Pemenuhan hak Identitas bagi anak penting untuk dilakukan dengan memberikan hak-hak yang sesuai dengan aturan yang ada, karena hak identitas bagi anak sama halnya dengan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi pemenuhan nya, di Indonesia sendiri secara tertulis hak-hak identitas anak sudah dijamin oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 5 tentang Perlindungan Anak, sehingga inilah salahdua yang melatarbelakangi penulis bahwa ditinjau kembali di peraturan Internasional dan di Indonesia sendiri sudah ada peraturan tertulisnya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif studi kasus, dengan metode pengumpulan data wawancara terhadap pihak-pihak terkait yaitu pengurus panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di Purwakarta serta melakukan observasi langsung ke lapangan terhadap 5 (Lima) Panti Asuhan dan 3 (Tiga) Pondok Pesantren. Hasilnya yaitu maka Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Purwakarta yaitu terdapat 3 (Tiga) dari 8 (Delapan) Panti Asuhan dan Pondok pesantren pernah menerima bantuan berupa sosialisasi mengenai hak identitas, hal ini seharusnya sejalan dengan fungsi dari pemerintah sebagai lembaga yang ada di masyarakat. Maka dari itu pentingnya pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebenar benarnya.
Kata kunci : Peran Pemerintah, Hak Identitas, Panti asuhan dan pondok pesantren
PENDAHULUAN
Pemenuhan hak Identitas bagi anak penting untuk dilakukan dengan memberikan hak-hak yang sesuai dengan aturan yang ada, karena hak identitas bagi anak sama halnya dengan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi pemenuhan nya, Pasal 7 Konvensi PBB tentang hak-hak anak (UNCRC) bahwa setiap anak memiliki “hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya”. Pasal ini banyak dilanggar dan diabaikan, pengabaian bukan hanya pada negara-negara miskin namun juga termasuk beberapa negara eropa (Indra kartari, 2017, hal 65), hal inilah yang melatarbelakangi penulis dalam melihat fenomena yang terjadi pada anak di panti asuhan dan pondok pesantren yang masih cukup jauh dari jangkauan sosialisasi pemerintah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebuah kabupaten yang memiliki panti asuhan dan pondok pesantren yang tersebar di wilayahnya.
Pemenuhan hak identitas bagi anak merupakan hal yang riskan terjadi karena pemenuhan nya merupakan bagian dari tugas pemerintah, hal ini sejalan bahwa, Anak akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, identitas anak sangat penting bagi kelangsungan hidup anak tersebut (Alfian Mahendra,dkk, 2020, hal 1631), hal ini berkesinambungan bahwa anak memang membutuhkan hal tersebut yaitu identitas diri. Anak merupakan manusia yang naif yang tidak mengerti mengenai hal-hal yang formal seperti identitas diri kecuali nama yang ia pakai, Jika memang tidak terjadi kesinambungan maka akan terjadi perbedaan atau disorganisasi yang terjadi. Ini bukan hal yang sejalan dengan tugas dari pemerintah yang menjaga kestabilan di masyarakat, maka dari itu perlunya penulis untuk melihat kembali apa yang dibutuhkan dari anak anak dan pengurus dari panti asuhan dan pondok pesantren di Purwakarta yang memerlukan identitas diri dan haknya terpenuhi.
Di Indonesia sendiri secara tertulis memang hak-hak identitas anak sudah dijamin oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 5 tentang Perlindungan Anak, sehingga inilah salahdua yang melatarbelakangi penulis bahwa ditinjau kembali di peraturan Internasional dan di Indonesia sendiri sudah ada peraturan tertulisnya, tetapi praktiknya sejalan dengan peraturan tertulisnya atau berbeda inilah yang penulis teliti. Sehingga, pembangunan nasional bertujuan mencapai keadaan sistem kesejahteraan sosial yang mapan dan melembaga menuju masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, cerdas, dan sejahtera, lahir batin (I Ketut, 2018, Hal 42). Kesejahteraan sosial inilah yang menjadi dasar pemenuhan hak identitas, jika tidak terjadinya kesejahteraan sosial dan peraturan tidak melembaga maka akan terjadi kerusakan dalam lembaga.
Penulis melakukan penelitian ini atas dasar pentingnya hak identitas yaitu Akta kelahiran karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan keputusan dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dibuat, dan disahkan oleh pejabat resmi. Menurut ketentuan pasal 1867 KUH Perdata, suatu akta dibagi menjadi dua yaitu akta di bawah tangan (underhands) dan akta resmi (otentik). Maka dari itu pemenuhan hak identitas yaitu akta memang saat ini dibutuhkan, karena ditinjau kembali bahwa saat ini akta dibutuhkan dalam semua bidang termasuk sekolah, kesehatan, dan sebagainya
Lebih lanjut, setelah melihat latar belakang dan masalah yang terjadi, penulis merumuskan suatu masalah yang ada dan dilihat dari masalah besar yang terjadi maka bagaimana kebutuhan identitas anak menjadi penting, inilah salahsatu yang menjadi persoalan bahwa penelitian ini dilakukan, serta sejalan nya akses pendidikan formal terpenuhi atau tidaknya ini soalan yang cukup dibutuhkan bagi panti asuhan dan pengurus pondok, dan sesuai dengan judul yang diberikan di artikel ini bagaimana peran pemerintah dalam pengembangan panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di purwakarta ini menjadi soalan yang serius.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif studi kasus, dengan metode pengumpulan data wawancara terhadap pihak-pihak terkait yaitu pengurus panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di Purwakarta serta melakukan observasi langsung ke lapangan terhadap 5 (Lima) Panti Asuhan dan 3 (Tiga) Pondok Pesantren, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan secara berurutan, urutannya yaitu pengumpulan data, rekapitulasi data, analisis data dan menyimpulkan data. Batasan – batasan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu meliputi pemenuhan hak identitas anak, peran pemerintah bagi panti asuhan dan pondok, serta kerja sama yang dilakukan panti asuhan dan pondok pesantren yang ada di Purwakarta. Wawancara dilakukan terhadap pengurus atau pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren.
HASIL
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan dengan wawancara secara langsung ke pihak terkait serta melihat data yang tersedia maka Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Identitas Anak di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren di Purwakarta yaitu terdapat 3 (Tiga) dari 8 (Delapan) Panti Asuhan dan Pondok pesantren pernah menerima bantuan berupa sosialisasi mengenai hak identitas, hal ini seharusnya sejalan dengan fungsi dari pemerintah sebagai lembaga yang ada di masyarakat, Pentingnya peranan ialah dapat mengatur perilaku seseorang atau lembaga agar selalu dalam batasan, sehingga orang atau lembaga yang bersangkutan dapat menyesuaikan perilaku sendiri maupun kelompok. Peranan tersebut diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat (Purnia dan Syawaluddin, 2023).
Pemenuhan hak identitas anak di sebagian besar panti asuhan dan pondok pesantren berdasarkan penelitian sudah terpenuhi, namun ada 1 pondok pesantren yang terdapat 2 (Dua) anak yang belum terpenuhi hak identitasya (Akta Kelahiran) dan hal tersebut menjadi riskan karena fungsi pemerintah belum terpenuhi di sana, fungsi yang seharusnya dijalani oleh pemerintah sesuai dengan yang penulis tulis di paragraf sebelumnya. hal ini penulis ungkapkan dalam tulisaan ini disebabkan belum terwujudnya pelayanan prima dalam pengurusan Akta Kelahiran, sehingga sering menimbulkan keengganan untuk berhubungan dengan petugas layanan (Setiawan, 2017).
Hak identitas menjadi penting karena karena adanya pendidikan yang penting sehingga ini berpengaruh terhadap stratifikasi sosial yang ada, banyak kalangan mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai sebagai gambaran tentang pengelolaan masyarakat dalam lapisan tertentu atau kelas sosial tertentu secara vertikal menurut hierarki kekuasaan dan praktise (Lubis dalam Aziz Faiz, 2021), ini menjadi gambaran bahwa pendidikan yang ada berpengaruh terhadap semua aspek termasuk akses pendidikan formal, stratifikasi berpengaruh karena tidak semua masyarakat bisa mendapatkan pendidikan formal, menurut data dari Kementerian dalam negeri (kemendagri) pada 2022 saja dilihat dari tingkat pendidikan nya, mayoritas penduduk Indonesia tidak atau belum sekolah. Jumlahnya sebanyak 66,07 juta jiwa atau 23,8% dari total penduduk per 31 Desember 2022.
Pendidikan formal seharusnya bukan menjadi hal yang aneh di masyarakat, sebab hal ini akan membawa dampak yang baik ke depannya. Sama halnya di pondok pesantren yang penulis teliti sebagian besar anak yang ada di panti asuhan dan pondok pesantren sudah sekolah bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi. Tetapi ada juga beberapa anak di panti asuhan dan pondok pesantren yang tidak/belum sekolah karena satu dan lain hal.
Lebih lanjut, penulis melakukan rekapitulasi data tersebut mayoritas anak yang tidak sekolah karena tidak ada biaya, sehingga ini salah satu yang harus diperhatikan oleh pemerintah, saat anak tidak memiliki hak identitas maka anak akan kesulitan untuk sekolah, sama halnya seperti yang pengurus panti asuhan dan pondok pesantren katakan bahwa kekhawatiran akan selalu ada mengenai hak identitas atau dana yang tersedia dari pemerintah. Padahal dilansir dari data kemendikbud mengalokasikan anggaran untuk pendidikan tahun 2024 itu sebesar Rp660,8 triliun, tetapi masih ada anak yang takut untuk sekolah karena tidak ada biaya dan hak identitas nya belum terpenuhi.
Peran pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan panti asuhan dan pondok perantren masih minim sebab hasil dari penelitian yang penulis lakukan hanya ada 1 (satu) panti asuhan dari 8 (delapan) panti asuhan dan pondok pesantren yang menerima bantuan dana untuk pembangunan, pengembangan tempat, pemberdayaan anak dan pelaksanaan sekolah formal bagi anak, yaitu sebesar Rp 500.000 setiap bulan rutin dan panti asuhan dan pondok pesantren yang lain yaitu mendapatkan dana dari swadaya masyarakat.
KESIMPULAN
- Kebutuhan identitas anak berupa akta kelahiran menjadi penting tetapi hanya 3 (Tiga) dari 8 (Delapan) Panti Asuhan dan Pondok pesantren pernah menerima bantuan berupa sosialisasi mengenai hak identitas dan ada 1 pondok pesantren yang terdapat 2 (Dua) anak yang belum terpenuhi hak identitasya (Akta Kelahiran).
- Akses pendidkan formal di panti asuhan dan pondok pesantren sebagian besar anak yang ada di panti asuhan dan pondok pesantren sudah sekolah bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi, tetapi ada juga yang tidak sekolah mayoritas anak yang tidak sekolah karena tidak ada biaya.
- Peran pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan panti asuhan dan pondok perantren masih minim sebab hasil dari penelitian yang penulis lakukan hanya ada 1 (satu) panti asuhan dari 8 (delapan) panti asuhan dan pondok pesantren yang menerima bantuan dana untuk pembangunan, pengembangan tempat, pemberdayaan anak dan pelaksanaan sekolah formal bagi anak.
DAFTAR PUSTAKA
Faiz, Abd. Aziz. DASAR – DASAR DAN POKOK PIKIRAN SOSIOLOGI AGAMA. Yogyakarta: SUKA PRESS, 2021.
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA. edisi kelima (2016).
Kertati, Indra. “PEMENUHAN HAK SIPIL DAN KEBEBASAN ANAK .” Jurnal RIPTEK, 2017: 65.
Mahendra, Alfian, dan Beniharmoni Harefa. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA .” Jurnal Kertha Semaya, 2020: 1631.
Purnia, Poppy, dan Syawaluddin. “PERANANAN PANTI ASUHAN DALAM MENUNJANG PENDIDIKAN ANAK ASUH (STUDI KASUS LKSA YAYASAN DARUL HIKMAH) .” Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat , 2023.
Setiawan, Hari Harjanto. “AKTA KELAHIRAN SEBAGAI HAK IDENTITAS DIRI KEWARGANEGARAAN ANAK (BIRTH CERTIFICATE AS A SELF-IDENTITY CITIZENSHIP RIGHTS OF CHILDREN).” Jurnal Sosio Informa, 2017.
Sudarsana, I Ketut. “PEMBERDAYAAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS PENDIDIKAN AGAMA HINDU BAGI ANAK PANTI ASUHAN .” Journal of Character Education Society , 2018: 63.