KETUA UMUM
FARHAN HAKIKI
Candranagara 13
Tugas pokok :
Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi dan melakukan hubungan lembaga dengan pihak eksternal.
Fungsi :
- Membuat keputusan terakhir yang harus diikuti
- Mengatur pengurus dan anggota
- Menjaga dan mengawasi kegiatan PERMATA-Yogyakarta
- Merumuskan kebijakan untuk mengembangkan potensi organisasi
- Memimpin musyawarah
- Perwakilan diplomasi organisasi atau instansi eksternal
Menerima laporan kegiatan dari pengurus